Sebagian hasil penukaran valuta asing tersebut, yakni sejumlah Rp1,5 miliar lalu diberikan kepada Maskur Husain di Apartemen Sudirman.
Baca Juga: Tips Terhindar dari Malas Sholat ala Hanan Attaki, Apa Saja?
Sehingga total uang yang didapat Robin bersama Maskur untuk kepentingan Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.
Uang itu kemudian dibagi, dengan rincian Robin mendapat Rp697,8 juta dan Maskur Husain mendapat Rp4,5 miliar.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekira Rp513 juta), sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK.
Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ancaman pidana pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.***
Artikel Rekomendasi