Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Maling Uang Rakyat Hibah Pembangunan Mts di Kapuas Hulu

- 30 Agustus 2021, 13:33 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Unsplash/mufid-majnun

PORTAL BONTANG - Satreskrim Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan tiga tersangka kasus korupsi (maling uang rakyat) dana hibah pembangunan Madrasah Tsanawiyah (Mts) Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) Kapuas Hulu.

Kerugian negara akibat perbuatan ini berkisar Rp2,7 miliar, dari anggaran pembangunan sebesar Rp6 miliar.

"Dari hasil pemeriksaan keterangan saksi dan barang bukti, kami menetapkan tiga orang tersangka berinisial DA, AB, dan IDP," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Imam Reza, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin, 30 Agustus 2021, dikutip PortalBontang.com dari Antara.

Baca Juga: Tingkatkan Daya Tahan Tubuh dengan Berjemur, Zaidul Akbar: Nabi Muhammad Juga Melakukannya

Kata Imam, pembangunan MTs Ma'arif NU tersebut bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018, dengan total anggaran sebesar Rp6 miliar.

Dana tersebut disalurkan melalui rekening atas nama Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Kapuas Hulu yang dipimpin oleh DA (tersangka).

Pencairan dana tersebut dilakukan dua tahap, yaitu tahap pertama disalurkan pada 1 Maret 2018 sebesar Rp4 miliar, dan tahap kedua pada 21 Juni 2018 sebesar Rp2 miliar.

Disebutkan, sebelum pekerjaan dimulai, DA (tersangka) menyerahkan Rincian Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp3,6 miliar, yang dibuat oleh AB (tersangka) dan IDP (tersangka).

Baca Juga: KPK Dikabarkan OTT Terduga Maling Uang Rakyat di Jawa Timur

RAB itu diserahkan kepada AJ (pelaksana pekerjaan), tanpa memberitahukan RAB sebenarnya kepada pelaksana.

"Jadi saat pencairan tahap pertama, tersangka juga tidak melalui prosedur dengan mencantumkan dua spesimen tanda tangan pengurus lembaga," jelas Imam.

Dari pencairan tahap pertama tersebut kata Imam, tersangka DA hanya menyerahkan Rp1,29 miliar kepada pihak pelaksana, untuk dilakukan pekerjaan pembangunan.

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x