KPK Ungkap Peran Suami Bupati Probolinggo dalam Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat

- 7 September 2021, 13:18 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Jurnal Soreang/Dok. KPK

PORTAL BONTANG - Keputusan yang diambil Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari diduga dicampuri suaminya, Hasan Aminuddin. 

Termasuk dalam hal seleksi jabatan, yang akhirnya menjerat keduanya sebagai tersangka maling uang rakyat (korupsi) bersama 20 orang lainnya di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengomentari kasus yang menjerat Bupati Probolinggo tersebut.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Bontang 2021 Mulai 6 Oktober, Simak Lokasi dan Syarat Pelaksanaannya

"Semua keputusan yang akan diambil bupati harus dengan persetujuan suami bupati, termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya dan suaminya membubuhkan paraf dulu," kata Firli, Selasa, 7 September 2021, dikutip PortalBontang.com dari Antara.

Perbuatan dugaan maling uang rakyat yang dilakukan keduanya membuat Firli turut geleng-geleng kepala.

Dalam kasus tersebut, keduanya diduga memasang tarif untuk jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang.

Ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa, dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Baca Juga: Jadwal SKD CPNS Bontang 2021 Mulai 29 September, Simak Lokasi dan Syarat Pelaksanaannya

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x