Hal tersebut menindaklanjuti perjanjian Usman Effendi dengan Rita Widyasari pada 16 November 2020.
Baca Juga: Cek Fakta: Ungkapan Duka Cita Megawati Meninggal, Ini Faktanya
Penjanjian tersebut menyebutkan, pinjaman uang akan diganti dua kali lipat oleh Rita.
Ia memberi jaminan satu sertifikat tanah seluas 140 meter persegi di Bandung, atas nama Dayang Kartini, ibu dari Rita Widyasari.
Selain tanah, dokumen aset Rita berupa apartemen di Jakarta Pusat dan sebidang tanah beserta rumah di Bandung juga diserahkan kepada Robin dan Maskur.
27 November 2020, Rita Widyasari menandatangani surat kuasa kepada Maskur Husain terkait permohonan PK, dan mencabut kuasa kepada penasihat hukum sebelumnya.
Baca Juga: Beredar Video Penjualan Daging Anjing di Paser Senen, Ini Konfirmasi Pasar Jaya
Berlanjut pada Januari-April 2021, Rita mentransfer uang ke Robin melalui rekening atas nama Adelia Safitri dan Riefka Amalia, seluruhnya berjumlah Rp60,5 juta.
Robin juga menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,137 miliar untuk mengurus perkara Rita Widyasari.
Uang itu diambil Robin bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan.
Artikel Rekomendasi