Menpan RB Tegaskan Hapus Honorer November 2023 Mendatang

- 3 Juni 2022, 09:50 WIB
Kebijakan menghapus tenaga honorer ditegaskan kembali Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Kebijakan menghapus tenaga honorer ditegaskan kembali Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). /menpan.go.id

PORTAL BONTANG - Kebijakan menghapus tenaga honorer ditegaskan kembali Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Melalui aturan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan akan menghapus honorer pada 2023 mendatang.

Aturan yang ditandatangani Menpan RB untuk menghapus tenaga honorer itu resmi diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Di Hadapan Wali Kota se-Kalimantan, Basri Rase Paparkan Kebijakan Peningkatan Ekonomi Pasca Pandemi di Bontang

Dikutip PortalBontang.com dari PMJ News, pemerintah akan menghapus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut pada 28 November 2023.

 

Menurut Menteri Tjahjo menyatakan, bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 6. Dan, pada Pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," demikian bunyi surat tersebut, dilansir pada Jumat 3 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x