Demi Kembalikan Aset, Rita Widyasari Disebut Suap Penyidik KPK Rp5,197 Miliar

- 13 September 2021, 13:16 WIB
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 13 September 2021.
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 13 September 2021. /ANTARA/Desca Lidya Natalia

PORTAL BONTANG - Sidang pembacaan dakwaan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju menyebut nama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Diketahui, Rita Widyasari menjadi terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara, Maskur Husain, Rita disebut menyuap keduanya senilai Rp5,197 miliar.

Baca Juga: Minum Kopi Tanpa Gula Bisa Bakar Lemak? Ini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

"Bahwa uang yang diperoleh terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain terkait kepentingan Rita Widyasari adalah sejumlah Rp5.197.800.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip PortalBontang.com dari Antara, Senin, 13 September 2021.

Uang sebanyak itu, kata JPU, digunakan untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK).

JPU menceritakan kronologi tindak penyuapan tersebut berdasarkan surat dakwaan kepada terdakwa.

Perkenalan Robin Pattuju dengan Rita Widyasari dimulai pada Oktober 2020 oleh Wakil Ketua DPR dari fraksi partai Golkar Azis Syamsudin.

Baca Juga: 10 Makanan Tak Baik untuk Otak Jika Dikonsumsi Berlebihan

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x