Demi Kembalikan Aset, Rita Widyasari Disebut Suap Penyidik KPK Rp5,197 Miliar

- 13 September 2021, 13:16 WIB
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 13 September 2021.
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 13 September 2021. /ANTARA/Desca Lidya Natalia

Usai perkenalan, pertemuan berikutnya dengan Rita kembali terjadi seminggu kemudian. Robin kini ditemani pengacara, Maskur Husain, datang ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

Robin datang sebagai penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu identitas, sementara Maskur Husain diperkenalkan sebagai pengacara.

Keduanya mencoba membujuk dan meyakinkan Rita, bahwa aset-aset yang disita KPK bisa dikembalikan dengan imbalan Rp10 miliar.

 

Bila pengembalian aset berhasil, Maskur meminta bagian 50 persen dari total nilai aset.

Baca Juga: Tukar Segera! Kode Redeem FF 12 September 2021, Dapatkan Voucher hingga Skin Senjata

"Maskur Husain menyampaikan bahwa 'lawyer fee' sejumlah Rp10 miliar tersebut lebih murah daripada yang biasanya dia minta, di mana hal tersebut bisa karena ada terdakwa Stepanus Robin Pattuju sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain," tutur jaksa.

Komunikasi dengan Robin dan Maskur kemudian dilaporkan Rita kepada Azis Syamsuddin.

 

Pada 20 November 2020, terpidana kasus rampok uang rakyat (korupsi) di KPK, Usman Effendi mentransfer uang sejumlah Rp3 miliar ke rekening atas nama Maskur Husain sebagai pembayaran "lawyer fee" oleh Rita Widyasari.

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x