PORTAL BONTANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari masih berjalan.
Pernyataan yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri ini untuk menjawab keraguan beberapa pihak, yang menilai kasus TPPU dengan tersangka mantan Bupati Kukar ini jalan di tempat.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari sebagai tersangka TPPU pada 16 Januari 2018.
Bersama Rita, Khairudin, mantan anggota DPRD Kukar sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11, juga jadi tersangka.
"Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya, sehingga tidak tepat jika ada pihak mengatakan perkara ini mangkrak," ucap Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 6 September 2021, dikutip PortalBontang.com dari Antara.
Ali mengatakan, tahap penetapan tersangka oleh KPK bukan karena ada keinginan dari beberapa pihak. Namun karena alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup.
KPK, kata Ali juga tak segan menetapkan pihak siapapun sebagai tersangka sebagai pengembangan kasus tersebut, sepanjang ditemukan bukti yang cukup.
Artikel Rekomendasi