Nama Rita juga disebut dalam dakwaan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Berdasarkan ringkasan dakwaan dari laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id, Robin disebut menerima Rp5.197.800.000 dari Rita terkait penanganan kasus atau perkara di KPK.
Adapun sidang perdana Robin dijadwalkan digelar pada 13 September 2021, di Pengadilan Tipikor Jakarta.***
Artikel Rekomendasi