Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Bebas Tugas, Komisioner: Bisa Dipecat Jika Terbukti

- 6 September 2021, 10:41 WIB
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nuning Rodiyah, pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu 5 September 2021.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nuning Rodiyah, pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu 5 September 2021. /Antara/Vicki Febrianto.

PORTAL BONTANG - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membebastugaskan delapan terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual kepada sesama stafnya berinisial MS.

Pembebastugasan para terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, Minggu, 5 September 2021.

Jika terbukti serta ada keputusan hukum tetap terhadap para terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual tersebut, KPI akan langsung memecatnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Mulai Landai, PPKM Level 4 di Kaltim Tersisa 2 Daerah

"Delapan orang itu telah dibebastugaskan. Untuk sanksi tegasnya, tentu disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada. Sanksi terberat, diberhentikan," kata Nuning, dikutip PortalBontang.com dari Antara, Senin, 6 September 2021.

Sejumlah mantan staf KPI, kata Nuning akan dipanggil untuk menjadi saksi. Mereka dianggap mengetahui detil kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS.

Pemanggilan itu diperlukan, lantaran kasus tersebut sudah berlangsung sejak 2012, dan selama itu pula terjadi pergantian pegawai.

"Untuk menghadirkan mantan pegawai KPI, tidak bisa secara langsung. Ada yang bisa hadir, namun juga ada kemungkinan kami mendatangi tempat yang bersangkutan," ucapnya.

Baca Juga: 3 Kebiasaan Sukses Menjadi Kaya ala Fellexandro Ruby

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x