Baca Juga: Kasus Covid-19 Mulai Landai, PPKM Level 4 di Kaltim Tersisa 2 Daerah
"Kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," ujar Ali.
Diketahui, Rita dan Khairudin diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, perizinan, pengadaan lelang barang, dan jasa anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), selama kurun masa jabatannya sebagai bupati.
Diduga keduanya menguasai hasil tindak pidana korupsi (maling uang rakyat) dengan nilai sekitar Rp436 miliar.
Keduanya diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi, berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.
Baca Juga: 3 Kebiasaan Sukses Menjadi Kaya ala Fellexandro Ruby
Rita tak hanya tersangkut di kasus TPPU saja.
Sebelumnya, mantan Bupati Kukar ini telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, usai terbukti maling uang rakyat atau menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar, serta suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek.
Ia dijatuhi pidana penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selama 10 tahun pada 6 Juli 2018 lalu.
Artikel Rekomendasi