Kasus TPPU Mantan Bupati Kukar Masih Berjalan, KPK: Tahap Lengkapi Berkas Penyidikan

- 6 September 2021, 15:21 WIB
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (tengah).
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (tengah). /Antara/Benardy Ferdiansyah

PORTAL BONTANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari masih berjalan.

Pernyataan yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri ini untuk menjawab keraguan beberapa pihak, yang menilai kasus TPPU dengan tersangka mantan Bupati Kukar ini jalan di tempat.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari sebagai tersangka TPPU pada 16 Januari 2018.

Baca Juga: Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Bebas Tugas, Komisioner: Bisa Dipecat Jika Terbukti

Bersama Rita, Khairudin, mantan anggota DPRD Kukar sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11, juga jadi tersangka.

"Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya, sehingga tidak tepat jika ada pihak mengatakan perkara ini mangkrak," ucap Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 6 September 2021, dikutip PortalBontang.com dari Antara.

Ali mengatakan, tahap penetapan tersangka oleh KPK bukan karena ada keinginan dari beberapa pihak. Namun karena alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup.

 

KPK, kata Ali juga tak segan menetapkan pihak siapapun sebagai tersangka sebagai pengembangan kasus tersebut, sepanjang ditemukan bukti yang cukup.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Mulai Landai, PPKM Level 4 di Kaltim Tersisa 2 Daerah

"Kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," ujar Ali.

Diketahui, Rita dan Khairudin diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, perizinan, pengadaan lelang barang, dan jasa anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), selama kurun masa jabatannya sebagai bupati.

Diduga keduanya menguasai hasil tindak pidana korupsi (maling uang rakyat) dengan nilai sekitar Rp436 miliar.

Keduanya diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi, berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Baca Juga: 3 Kebiasaan Sukses Menjadi Kaya ala Fellexandro Ruby

Rita tak hanya tersangkut di kasus TPPU saja.

Sebelumnya, mantan Bupati Kukar ini telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, usai terbukti maling uang rakyat atau menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar, serta suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek.

Ia dijatuhi pidana penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selama 10 tahun pada 6 Juli 2018 lalu.

 

Nama Rita juga disebut dalam dakwaan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Berdasarkan ringkasan dakwaan dari laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id, Robin disebut menerima Rp5.197.800.000 dari Rita terkait penanganan kasus atau perkara di KPK.

Adapun sidang perdana Robin dijadwalkan digelar pada 13 September 2021, di Pengadilan Tipikor Jakarta.***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x