Perusahaan Jangan Telat Bayar THR, Kemnaker Ancam Kenai Sanksi

- 11 April 2022, 17:35 WIB
Ilustrasi THR. Sudah jauh-jauh hari perusahaan diingatkan untuk tidak telat membayar tunjangan hari raya atau THR.
Ilustrasi THR. Sudah jauh-jauh hari perusahaan diingatkan untuk tidak telat membayar tunjangan hari raya atau THR. /Pexels/Ahsanjaya/

1. Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang terkena PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan

3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Demikian beberapa informasi mengenai THR yang dapat jadi bahan bacaan pekerja/buruh.*** (Khairunnisa Fauzatul A/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: M. Zulfikar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x