Pemerintah - DPR RI Segera Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang

- 9 April 2022, 12:00 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah hampir mencapai akhirnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah hampir mencapai akhirnya. /Kemenppa.go.id/

PORTAL BONTANG - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah hampir mencapai akhirnya.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) dan pemerintah akhirnya menyepakati RUU TPKS dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat II pada Sidang Paripurna, untuk selanjutnya dapat disahkan menjadi Undang-Undang.

Keputusan melanjutkan RUU TPKS pada Sidang Paripurna tersebut menjadi angin segar bagi hadirnya sebuah undang-undang yang memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Pembangunan Pabrik Soda Ash di Bontang Berpeluang Kurangi Emisi Karbon

"Selama 6 tahun ini menjadi masa pembelajaran penting. Perjalanan ini membawa kami menemukan sebuah hal mendasar yaitu betapa krusial dan berharganya sebuah dialog. Dialog berperan besar dalam mengurai sekat-sekat dan membuat simpul-simpul titik temu," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam Media Talk bertema 'Tok! RUU TPKS Sepakat Diteruskan ke Sidang Paripurna DPR RI," Jumat 8 April 2022 dikutip PortalBontang.com dari Info Publik.

Usai melalui pasang surut perjalanan panjang pembahasan RUU TPKS yang syarat tantangan serta hambatan selama 6 tahun terakhir ini, akhirnya diperoleh kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah bahwa RUU TPKS meliputi XII BAB, dan 93 Pasal dari sebelumnya hanya berisikan XII BAB dan 81 Pasal dari DIM RUU TPKS yang diajukan oleh Pemerintah.

Di mana RUU TPKS dalam versi ini memuat pengaturan umum mengenai pengertian TPKS, korporasi, korban, anak, saksi, keluarga, penyandang disabilitas, pelayanan terpadu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), pendamping, pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan, rehabilitasi, restitusi, lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Menteri.

"Undang-Undang TPKS ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual," jelas Menteri Bintang.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 2 Ramadhan 1443 H, 4 April 2022 Wilayah Bontang, Samarinda, dan Balikpapan

Halaman:

Editor: M. Zulfikar

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x