Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan, LPSK dan Komnas HAM Beri Apresiasi

- 10 April 2022, 07:00 WIB
Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif memasuki babak baru. Delapan orang yang tersangkut kasus tersebut resmi ditahan Polda Sumut.
Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif memasuki babak baru. Delapan orang yang tersangkut kasus tersebut resmi ditahan Polda Sumut. /Antara News

PORTAL BONTANG - Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif memasuki babak baru. Delapan orang yang tersangkut kasus tersebut resmi ditahan Polda Sumut.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun mengapresiasi langkah Polda yang menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia yang berujung maut tersebut.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut, penahanan tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat akan menjadi suntikan moral bagi keluarga para korban.

Baca Juga: Alhamdulillah, Satu Juta Jemaah Haji Boleh Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini

"Dilakukannya penahanan delapan tersangka itu, tentunya bagaikan memberikan suntikan 'booster' kepada saksi dan korban," kata Edwin Partogi dikutip PortalBontang.com dari Antara.

Edwin menyebutkan, selama ini para saksi dan korban hidup dalam ketakutan dan trauma atas peristiwa yang dialami dan mereka juga enggan bekerja sama dalam proses hukum karena ketakutan.

Upaya penahanan yang dilakukan Polda Sumut bisa memberikan stimulus dan keyakinan terhadap saksi dan korban untuk berani menyampaikan keterangan dan mengungkap perkara tersebut.

"Seperti yang disampaikan Kapolda Sumut bahwa salah satu hal yang diperhatikan adalah pemenuhan hak atau ganti kerugian dari pelaku kepada korban," ucapnya.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran Idulfitri 1443 H Resmi Masuk SKB 3 Menteri, Libur Mulai 29 April hingga 6 Mei

Halaman:

Editor: M. Zulfikar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x