Cuti Bersama Lebaran Idulfitri 1443 H Resmi Masuk SKB 3 Menteri, Libur Mulai 29 April hingga 6 Mei

- 9 April 2022, 15:00 WIB
aturan cuti bersama lebaran Idulfitri 1443 H tersebut akhirnya tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.
aturan cuti bersama lebaran Idulfitri 1443 H tersebut akhirnya tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri. /setkab.go.id

PORTAL BONTANG - Pemerintah lebih dulu menyampaikan adanya cuti bersama pada lebaran Idulfitri 1443 H tahun ini.

Setelah disampaikan oleh sejumlah menteri dan Presiden Joko Widodo, aturan cuti bersama lebaran Idulfitri 1443 H tersebut akhirnya tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca Juga: Ibu-Ibu Jangan Panic Buying, Bahan Pokok di Kaltim Dijamin Aman Sampai Lebaran

Dikutip PortalBontang.com dari situs Diskominfo Kaltim, berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

"Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini," bunyi dalam SKB tersebut.

Berikut daftar Libur Nasional yang tertuang dalam SKB:
– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
– 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
– 1 Mei : Hari Buruh Internasional
– 2-3 Mei : Hari Raya Idul fitri 1443 Hijriah
– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
– 9 Juli : Hari Raya Idul adha 1443 Hijriah
– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw.
– 25 Desember : Hari Raya Natal

Sedangkan Cuti Bersama ditetapkan sebagai berikut:
– 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idul fitri 1443 Hijriah. ***

Editor: M. Zulfikar

Sumber: Diskominfo Kaltim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x