PORTAL BONTANG - Sudah jauh-jauh hari perusahaan diingatkan untuk tidak telat membayar tunjangan hari raya atau THR.
Sebab bagi para pekerja/buruh, THR dinilai sangat bermanfaat untuk tambahan membeli kebutuhan jelang hari raya keagamaan.
Untuk itu, sebaiknya pekerja/buruh mulai simak beberapa informasi seputar THR yang langsung disampaikan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), mulai dari sanksi pelanggaran pembayaran THR hingga siapa yang berhak menerima THR.
Baca Juga: Tegas Tolak Penundaan, Jokowi Sebut Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp110,4 Triliun
Dikutip PortalBontang.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "THR Telat Dibayar, Kemnaker Beberkan Sanksi Pelanggaran yang Jerat Pengusaha".
Bagi para pengusaha sendiri, Kemnaker telah merilis informasi tentang sanksi pelanggaran pembayaran THR keagamaan, baik yang terlambat atau tidak membayar sama sekali, sebagai berikut:
1. Pengusaha yang terlambat membayar THR
Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR, ternyata dapat terkena denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Artikel Rekomendasi