Perusahaan Jangan Telat Bayar THR, Kemnaker Ancam Kenai Sanksi

- 11 April 2022, 17:35 WIB
Ilustrasi THR. Sudah jauh-jauh hari perusahaan diingatkan untuk tidak telat membayar tunjangan hari raya atau THR.
Ilustrasi THR. Sudah jauh-jauh hari perusahaan diingatkan untuk tidak telat membayar tunjangan hari raya atau THR. /Pexels/Ahsanjaya/

PORTAL BONTANG - Sudah jauh-jauh hari perusahaan diingatkan untuk tidak telat membayar tunjangan hari raya atau THR.

Sebab bagi para pekerja/buruh, THR dinilai sangat bermanfaat untuk tambahan membeli kebutuhan jelang hari raya keagamaan.

Untuk itu, sebaiknya pekerja/buruh mulai simak beberapa informasi seputar THR yang langsung disampaikan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), mulai dari sanksi pelanggaran pembayaran THR hingga siapa yang berhak menerima THR.

Baca Juga: Tegas Tolak Penundaan, Jokowi Sebut Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp110,4 Triliun

Dikutip PortalBontang.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "THR Telat Dibayar, Kemnaker Beberkan Sanksi Pelanggaran yang Jerat Pengusaha".

Bagi para pengusaha sendiri, Kemnaker telah merilis informasi tentang sanksi pelanggaran pembayaran THR keagamaan, baik yang terlambat atau tidak membayar sama sekali, sebagai berikut:

1. Pengusaha yang terlambat membayar THR

Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR, ternyata dapat terkena denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Diketahui, denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

2. Pengusaha yang tidak membayar THR

Bagi pengusaha yang tidak membayar THR, ternyata dapat terkena sanksi administratif, sebagai berikut:

Baca Juga: Baca 99 Asmaul Husna dalam Doa, Raih Berbagai Keutamaan Kata Syekh Ali Jaber

- Teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha.

Selain yang di atas, pengusaha juga harus memperhatikan bahwa pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.

Ini dibuat dengan merujuk beberapa dasar hukum, sebagai berikut:

- PP Nomor 36 Tahun 2021
- Permenaker Nomor 20 Tahun 2016
- Permenaker Nomor 6 Tahun 2016

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 9 Ramadhan 1443 H, 11 April 2022 Wilayah Bontang, Samarinda, dan Balikpapan

Lebih lanjut, perlu diketahui tentang siapa saja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan, yang dibayarkan satu kali dalam setahun oleh pengusaha, sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang terkena PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan

3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Demikian beberapa informasi mengenai THR yang dapat jadi bahan bacaan pekerja/buruh.*** (Khairunnisa Fauzatul A/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: M. Zulfikar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x