Perusahaan Jangan Telat Bayar THR, Kemnaker Ancam Kenai Sanksi

- 11 April 2022, 17:35 WIB
Ilustrasi THR. Sudah jauh-jauh hari perusahaan diingatkan untuk tidak telat membayar tunjangan hari raya atau THR.
Ilustrasi THR. Sudah jauh-jauh hari perusahaan diingatkan untuk tidak telat membayar tunjangan hari raya atau THR. /Pexels/Ahsanjaya/

Diketahui, denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

2. Pengusaha yang tidak membayar THR

Bagi pengusaha yang tidak membayar THR, ternyata dapat terkena sanksi administratif, sebagai berikut:

Baca Juga: Baca 99 Asmaul Husna dalam Doa, Raih Berbagai Keutamaan Kata Syekh Ali Jaber

- Teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha.

Selain yang di atas, pengusaha juga harus memperhatikan bahwa pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.

Ini dibuat dengan merujuk beberapa dasar hukum, sebagai berikut:

- PP Nomor 36 Tahun 2021
- Permenaker Nomor 20 Tahun 2016
- Permenaker Nomor 6 Tahun 2016

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 9 Ramadhan 1443 H, 11 April 2022 Wilayah Bontang, Samarinda, dan Balikpapan

Lebih lanjut, perlu diketahui tentang siapa saja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan, yang dibayarkan satu kali dalam setahun oleh pengusaha, sebagai berikut:

Halaman:

Editor: M. Zulfikar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x