Diketahui, denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
2. Pengusaha yang tidak membayar THR
Bagi pengusaha yang tidak membayar THR, ternyata dapat terkena sanksi administratif, sebagai berikut:
Baca Juga: Baca 99 Asmaul Husna dalam Doa, Raih Berbagai Keutamaan Kata Syekh Ali Jaber
- Teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha.
Selain yang di atas, pengusaha juga harus memperhatikan bahwa pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.
Ini dibuat dengan merujuk beberapa dasar hukum, sebagai berikut:
- PP Nomor 36 Tahun 2021
- Permenaker Nomor 20 Tahun 2016
- Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
Lebih lanjut, perlu diketahui tentang siapa saja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan, yang dibayarkan satu kali dalam setahun oleh pengusaha, sebagai berikut:
Artikel Rekomendasi