Profil Herry Wirawan, Terdakwa Pemerkosa Santriwati Juga Diduga Selewengkan Dana Bantuan Siswa

- 9 Desember 2021, 20:30 WIB
ILUSTRASI - Profil Herry Wirawan pendidikan, pekerjaan, dan medsos guru pesantrean tersangka pemerkosaan santriwati.
ILUSTRASI - Profil Herry Wirawan pendidikan, pekerjaan, dan medsos guru pesantrean tersangka pemerkosaan santriwati. /PIXABAY/Sam Williams 

Pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Berita DIY Desk Jabar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x