Profil Herry Wirawan, Terdakwa Pemerkosa Santriwati Juga Diduga Selewengkan Dana Bantuan Siswa

- 9 Desember 2021, 20:30 WIB
ILUSTRASI - Profil Herry Wirawan pendidikan, pekerjaan, dan medsos guru pesantrean tersangka pemerkosaan santriwati.
ILUSTRASI - Profil Herry Wirawan pendidikan, pekerjaan, dan medsos guru pesantrean tersangka pemerkosaan santriwati. /PIXABAY/Sam Williams 

PORTAL BONTANG - Dunia pendidikan, khususnya pesantren kembali tercoreng akibat ulah tenaga pendidiknya. Sebut saja Herry Wirawan, yang kini duduk sebagai terdakwa kasus pemerkosaan santriwatinya.

Herry Wirawan disebut sudah memerkosa sebanyak 12 santriwati yang bersekolah di salah satu pesantren di Bandung, Jawa Barat.

Bahkan dari 12 santriwati yang menjadi korban, beberapa di antaranya hingga melahirkan, bahkan hingga dua kali melahirkan akibat ulah cabul Herry Wirawan.

Pria berusia 36 tahun ini pun kini berstatus terdakwa dan masih menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Dikutip PortalBontang.com dari Berita DIY (Pikiran Rakyat Media Network), Herry Wirawan sendiri merupakan seorang pemilik sekaligus menjadi guru di salah satu pesantren yang telah lama berdiri di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Herry Wirawan sendiri merupakan seorang pria kelahiran di Garut, Jawa Barat 19 Mei 1985. Ia lulusan dari Jurusan Manajemen Pendidikan Agama Islam atau PAI Universitas Islam Nusantara.

Tak hanya aktif dalam pekerjaannya sebagai pendiri sekaligus guru pesantren, Herry Wirawan juga diketahui aktif di akun media sosial Facebook.

Akun Herry Wirawan yang diketahui memiliki nama yang sama seperti nama aslinya di medsos tersebut pun diketahui cukup aktif dalam berinteraksi. 

Sementara itu, dalam persidangan, dirinya mengakui perbuatan bejat yang telah dilakukannya terhadap belasan santriwati tersebut.

Tak hanya itu, Herry Wirawan pun diketahui juga memaksa korban untuk melayani keinginannya itu, meskipun sang korban diketahui mengalami tekanan hingga menangis dan menolak melakukan hal tersebut.

Terkait dengan alasan Herry Wirawan melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap beberapa santriwati itu, dirinya menjelaskan bahwa sang istri disebutkannya tak dapat melayaninya, sehingga dirinya melakukan hal tak terpuji itu.

Diduga Pakai Dana Bantuan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep Mulyana menduga Herry Wirawan selaku pemilik pesantren menggunakan dana bantuan dari pemda untuk keperluan pribadi.

"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui penyelidikan, bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ujar Asep di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung, Kamis 9 Desember 2021, dikutip dari Desk Jabar (Pikiran Rakyat Media Network).

Ketika ditanya wartawan soal hal tersebut, Asep mengatakan memang ada dugaan ke arah sana. Meskipun, sambung Asep, hal itu perlu pendalaman lagi.

"Kemungkinan itu, nanti didalami lagi," kata dia.

Asep juga menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait aliran dana yang digunakan oleh Herry.

Bisa saja ada dugaan tindak pidana korupsi terkait alokasi dana yang telah diberikan oleh pemerintah kepada pesantren milik Herry Wirawan.

"Jadi di samping ada perkara Pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu," tuturnya.

Pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Berita DIY Desk Jabar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x