Tak hanya itu, Herry Wirawan pun diketahui juga memaksa korban untuk melayani keinginannya itu, meskipun sang korban diketahui mengalami tekanan hingga menangis dan menolak melakukan hal tersebut.
Terkait dengan alasan Herry Wirawan melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap beberapa santriwati itu, dirinya menjelaskan bahwa sang istri disebutkannya tak dapat melayaninya, sehingga dirinya melakukan hal tak terpuji itu.
Diduga Pakai Dana Bantuan
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep Mulyana menduga Herry Wirawan selaku pemilik pesantren menggunakan dana bantuan dari pemda untuk keperluan pribadi.
"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui penyelidikan, bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ujar Asep di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung, Kamis 9 Desember 2021, dikutip dari Desk Jabar (Pikiran Rakyat Media Network).
Ketika ditanya wartawan soal hal tersebut, Asep mengatakan memang ada dugaan ke arah sana. Meskipun, sambung Asep, hal itu perlu pendalaman lagi.
"Kemungkinan itu, nanti didalami lagi," kata dia.
Asep juga menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait aliran dana yang digunakan oleh Herry.
Bisa saja ada dugaan tindak pidana korupsi terkait alokasi dana yang telah diberikan oleh pemerintah kepada pesantren milik Herry Wirawan.
"Jadi di samping ada perkara Pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu," tuturnya.
Artikel Rekomendasi