PORTAL BONTANG - Dunia pendidikan, khususnya pesantren kembali tercoreng akibat ulah tenaga pendidiknya. Sebut saja Herry Wirawan, yang kini duduk sebagai terdakwa kasus pemerkosaan santriwatinya.
Herry Wirawan disebut sudah memerkosa sebanyak 12 santriwati yang bersekolah di salah satu pesantren di Bandung, Jawa Barat.
Bahkan dari 12 santriwati yang menjadi korban, beberapa di antaranya hingga melahirkan, bahkan hingga dua kali melahirkan akibat ulah cabul Herry Wirawan.
Pria berusia 36 tahun ini pun kini berstatus terdakwa dan masih menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Dikutip PortalBontang.com dari Berita DIY (Pikiran Rakyat Media Network), Herry Wirawan sendiri merupakan seorang pemilik sekaligus menjadi guru di salah satu pesantren yang telah lama berdiri di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Herry Wirawan sendiri merupakan seorang pria kelahiran di Garut, Jawa Barat 19 Mei 1985. Ia lulusan dari Jurusan Manajemen Pendidikan Agama Islam atau PAI Universitas Islam Nusantara.
Tak hanya aktif dalam pekerjaannya sebagai pendiri sekaligus guru pesantren, Herry Wirawan juga diketahui aktif di akun media sosial Facebook.
Akun Herry Wirawan yang diketahui memiliki nama yang sama seperti nama aslinya di medsos tersebut pun diketahui cukup aktif dalam berinteraksi.
Sementara itu, dalam persidangan, dirinya mengakui perbuatan bejat yang telah dilakukannya terhadap belasan santriwati tersebut.
Artikel Rekomendasi