PORTAL BONTANG - Kasus bunuh diri yang dilakukan mahasiswi asal Mojokerto, NWR (23) membuat Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Mojokerto bergerak cepat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polri telah mengamankan oknum polisi berinisial RB sebagai tersangka. RB merupakan seorang polisi berpangkat Bripda yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan.
Dikutip PortalBontang.com dari akun Instagram Divisi Humas Polri, Minggu, 5 Desember 2021, tersangka dan korban diketahui berkenalan pada Oktober 2019 dan berpacaran.
Baca Juga: Polres Bontang Tetapkan 3 Tersangka Penikaman dan Pengeroyokan di Bontang Kuala
Baca Juga: Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru Mulai Mengalir
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RB, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri mulai 2020 hingga 2021, sehingga mengakibatkan NWR dua kali hamil dan diaborsi bersama RB.
"Korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021,” tutur Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo di Mojokerto, Sabtu, 4 Desember 2021 malam.
Polri akan menindak tegas oknum RB atas perbuatan melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi).
Artikel Rekomendasi