PORTAL BONTANG - Setelah membatalkan putusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, pemerintah kini resmi melarang perayaan tahun baru 2022.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) membatalkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat libur natal dan tahun baru (Nataru).
Namun kini, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan kembali mengumumkan aturan baru, yakni melarang perayaan tahun baru.
Baca Juga: Tim Bulutangkis Indonesia Mundur dari BWF World Championship 2021
Dikutip PortalBontang.com dari berita Zona Banten (Pikiran Rakyat Media Network) berjudul "RESMI! Perayaan Tahun Baru 2022 Dilarang, Ini Aturan Waktu Operasional Mal dan Restoran".
Disampaikannya, pemerintah akan melarang semua perayaan Tahun Baru yang berpotensi mendatangkan banyak orang. Di antaranya di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian lainnya.
Meski begitu, tempat-tempat umum tersebut masih diizinkan beroperasi secara terbatas dengan kapasitas tertentu dan hanya untuk pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
"Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen," ucap Luhut, Rabu 8 Desember 2021.
Artikel Rekomendasi