Zudan menjelaskan, akan ada sanksi bagi masyarakat yang menggunakan data pribadi milik orang lain tercantum dalam Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan dengan hukuman penjara 2 tahun dan atau denda maksimal Rp25 juta.
Kemudian ada pasal 95A UU yang menjerat para pelaku yang menyebarkan data kependudukan.
Dalam kesempatan tersebut, Zudan pun menyarankan perbaikan pada aplikasi PeduliLindungi.
"Saran saya agar PeduliLindungi dilakukan perbaikan dengan two factor authentication. Tidak hanya NIK saja, tapi juga dengan biometrik atau tanda tangan digital," ujarnya.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Bontang 2 September 2021: Bontang Lestari Turun ke Zona Kuning
Dikutip PortalBontang.com dari Antara, aplikasi PeduliLindungi tampak mulai melakukan pembaruan atau update. Hal ini dipantau dari aplikasi Google Play Store, Jumat siang.
Aplikasi PeduliLindungi diketahui memuat sertifikat vaksinasi COVID-19 milik pengguna. Hingga saat ini, tidak ada fitur untuk melihat sertifikat vaksin milik pengguna lain.
Sementara di situs resmi PeduliLindungi.id, pengguna bisa memasukkan nama lengkap dan NIK untuk mengecek status vaksinasi.
Klaim Aman
Artikel Rekomendasi