Baca Juga: Mau Juara Atau Tidak, Atlet Indonesia di Paralimpiade Tokyo Dijanjikan Kuliah Gratis
Senada dengan ahli bahasa, Prof. Effendy Saragih selaku ahli pidana mengatakan, pernyataan Muhammad Kece dalam akun YouTube-nya merupakan penghinaan terhadap agama Islam sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik berupa dua unit ponsel, tiga SIM card, dua modem WiFi, satu recorder, satu power bank, satu kartu keanggotaan Gereja Bethel Indonesia atas nama Muhamad Kasman, KTP, kartu pers hukum kriminal news, kartu NPWP, tiga ATM, dan kartu elektronik Commuter line.***
Artikel Rekomendasi