Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, 42 Video Muhammad Kece Di-Takedown Kominfo

- 26 Agustus 2021, 10:47 WIB
YouTuber Muhammad Kece (bertopi), tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Agustus 2021.
YouTuber Muhammad Kece (bertopi), tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Agustus 2021. /ANTARA/Laily Rahmawaty

Baca Juga: Mau Juara Atau Tidak, Atlet Indonesia di Paralimpiade Tokyo Dijanjikan Kuliah Gratis

Senada dengan ahli bahasa, Prof. Effendy Saragih selaku ahli pidana mengatakan, pernyataan Muhammad Kece dalam akun YouTube-nya merupakan penghinaan terhadap agama Islam sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik berupa dua unit ponsel, tiga SIM card, dua modem WiFi, satu recorder, satu power bank, satu kartu keanggotaan Gereja Bethel Indonesia atas nama Muhamad Kasman, KTP, kartu pers hukum kriminal news, kartu NPWP, tiga ATM, dan kartu elektronik Commuter line.***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x