Vaksin Sputnik-V Dapat Izin dari BPOM, Berikut Dosis dan Efek Samping Usai Vaksinasi

- 25 Agustus 2021, 13:52 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Spencerbdavis1/Pixabay

PORTAL BONTANG - Vaksin Sputnik-V buatan Rusia telah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).

Izin tersebut dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan dikhususkan untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas.

Vaksin ini didaftarkan oleh PT Pratapa Nirmala sebagai pemegang EUA, dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan dan mutu vaksin ini di Indonesia.

Baca Juga: Bontang Punya Layanan Darurat, Tinggal Telepon Call Center 112

"Sebagaimana proses pemberian EUA pada vaksin COVID-19 sebelumnya, pemberian EUA untuk vaksin Covid-19 Sputnik-V telah melalui kajian secara intensif oleh BPOM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin COVID-19 dan Indonesia Tenchnical Advisory Group on Immunization (ITAGI)," ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam siaran pers yang dikutip dari Antara, Rabu, 25 Agustus 2021.

Penny menyebut, vaksin ini dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Rusia, menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (Ad26-S dan Ad5-S).

Vaksin Sputnik-V diberikan secara injeksi intramuscular (IM) dengan dosis 0,5 mL, untuk dua kali penyuntikan dalam rentang waktu tiga pekan.

"Vaksin ini termasuk dalam kelompok vaksin yang memerlukan penyimpanan pada kondisi suhu khusus, yaitu pada suhu di kisaran minus 20 derajat celcius hingga 2 derajat celcius," tambahnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Kabar Said Didu Wafat, Periksa Kebenarannya

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x