Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, 42 Video Muhammad Kece Di-Takedown Kominfo

- 26 Agustus 2021, 10:47 WIB
YouTuber Muhammad Kece (bertopi), tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Agustus 2021.
YouTuber Muhammad Kece (bertopi), tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Agustus 2021. /ANTARA/Laily Rahmawaty

PORTAL BONTANG - Muhammad Kasman alias Muhammad Kece, Youtuber yang diduga melakukan penistaan agama ini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Penahanannya pada Rabu, 25 Agustus 2021 pukul 21.50 WIB untuk memudahkan pemeriksaan polisi.

Penyidik pun saat ini masih memeriksa tersangka untuk mengetahui motifnya menyebarkan konten bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Baca Juga: BKN Beri 2 Opsi ke Peserta yang Positif Covid-19 Saat Tes SKD CPNS 2021

"Motif masih proses di tingkat penyidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, dikutip dari Antara, Kamis, 26 Agustus 2021.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Kece ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 24 Agustus 2021.

Penangkapan tersebut atas Laporan Polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim.Polri tanggal 21 Agustus 2021.

Sejak laporan itu diterima, Polri melakukan upaya tindak lanjut, salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan (takedown) video unggahan Muhammad Kece yang mengandung ujaran SARA.

Baca Juga: Berkilau! Koleksi Uang Logam Rp25.000 dan Rp500.000 Bergambar Bung Karno Dipamerkan

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x