Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, 42 Video Muhammad Kece Di-Takedown Kominfo

- 26 Agustus 2021, 10:47 WIB
YouTuber Muhammad Kece (bertopi), tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Agustus 2021.
YouTuber Muhammad Kece (bertopi), tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Agustus 2021. /ANTARA/Laily Rahmawaty

Sampai 25 Agustus 2021, tercatat 42 konten video Muhammad Kece yang diturunkan, sisanya ada 38 konten video masih dalam proses.

"Total penanganan konten M. Kece oleh Kominfo terbaru pada tanggal 25 Agustus 2021, sudah takedown 42 dan dalam penanganan 38," kata Ramadhan.

Upaya lainnya adalah melacak keberadaan Muhammad Kece. Setelah diketahui, dilakukan penangkapan. Muhammad Kece dibawa ke Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polri menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.

Tersangka Muhammad Kece terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun.

Baca Juga: Muhammadiyah Luncurkan Aplikasi EduMu, Inovasi Baru Pembelajaran Daring

Awal Perkara

Muhammad Kece melakukan penyebaran konten bermuatan SARA terhadap umat Islam melalui channel MuhammadKece.

Sebelum penangkapan, penyidik Ditsiber Polri telah memeriksa saksi pelapor serta saksi ahli.

Menurut saksi ahli bahasa Dr. Andika Dutha Bachari, konten yang disebarkan tergolong sebagai pernyatan yang dapat menimbulkan sikap permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA, serta penodaan/penistaan terhadap agama Islam.

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x