PORTAL BONTANG - Youtuber Muhammad Kece resmi dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Ia pun diringkus dari tempat persembunyiannya di Bali, usai penetapan statusnya oleh polisi.
Hal itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Baca Juga: Bontang Punya Layanan Darurat, Tinggal Telepon Call Center 112
Penangkapan Muhammad Kece dilakukan terkait kasus dugaan penistaan agama.
Dikutip PortalBontang.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Jadi Tersangka, Polisi Sebut Muhammad Kece Diringkus Saat Sembunyi di Bali".
Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Muhammad Kece ditangkap pada Selasa, 24 Agustus 2021 malam sekira pukul 19.30 WITA.
Ia bersembunyi di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Baca Juga: Cek Fakta: Kabar Said Didu Wafat, Periksa Kebenarannya
Artikel Rekomendasi