Tabrak Lari Fortuner Berpelat Dinas Polri, Pelaku Ternyata Sopir Anggota Polisi Aktif

- 22 Agustus 2021, 19:13 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (tengah) menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka tabrak lari di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu, 22 Agustus 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (tengah) menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka tabrak lari di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu, 22 Agustus 2021. /ANTARA/Sihol Hasugian

Baca Juga: 18 Pekerja Migran Ilegal Asal Indonesia Beserta 2 Calo Ditahan Imigrasi Malaysia

"Kepada yang bersangkutan juga sudah dilakukan cek urine dengan hasil semuanya negatif," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan dengan pasal 310 ayat 1, pasal 311 ayat 2, pasal 311 ayat 3, dan asal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya, mobil Fortuner VRZ berpelat dinas Polri viral di media sosial Instagram karena melawan arah dan melarikan diri usai menabrak dua mobil.

"Tolong bantu viralkan kawan-kawan yang melihat story ini oknum polisi yang melawan arah dan menabrak mobil saya dan melukai saya lalu melarikan diri," tulis akun instagram @mala_hasan04.***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini