PORTAL BONTANG - Peristiwa tabrak lari mobil Fortuner berpelat dinas Polri yang melawan arah dan kabur usai menabrak dua mobil, mulai menemukan ujungnya.
Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan pengemudi mobil tersebut berinisial AS (20) sebagai tersangka tabrak lari dua mobil di Jalan Tentara Pelajar Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jumat, 20 Agustus 2021 lalu.
Diketahui, AS mengendarai mobil Fortuner VRZ dengan pelat dinas Polri 3488-07.
"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV (kamera pengawas, red)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu, 22 Agustus 2021, dikutip dari Antara.
"Termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan dan sebagainya," sambungnya.
Dari hasil penyelidikan, kata Sambodo, tersangka mengemudikan mobil dengan melawan arah yang membahayakan para pengemudi lainnya.
Kemudian, tak ada iktikad baik dari AS untuk menolong korban atau melaporkan ke polisi terdekat.
Artikel Rekomendasi