Tabrak Lari Fortuner Berpelat Dinas Polri, Pelaku Ternyata Sopir Anggota Polisi Aktif

- 22 Agustus 2021, 19:13 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (tengah) menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka tabrak lari di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu, 22 Agustus 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (tengah) menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka tabrak lari di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu, 22 Agustus 2021. /ANTARA/Sihol Hasugian

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Fenomena Bulan Biru, Dapat Dilihat di Seluruh Indonesia

Ditandai dengan yang bersangkutan setelah kejadian langsung melarikan diri.

"AS juga dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan, yaitu melawan arah, dan putar balik tiba-tiba dan tetap melanjutkan perjalanan walaupun setelah kecelakaan terjadi," kata dia.

Dia menegaskan, tersangka AS bukanlah anggota Polri, melainkan sopir dari anggota Polri aktif yang menyalahgunakan pelat nomor kendaraan atasannya.

"Pelaku bukan anggota Polri, pelaku kalau di KTP-nya adalah pelajar atau mahasiswa, tapi saat ini bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," katanya.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Petani Porang, BNI Siapkan KUR Agar Nilai Ekspor Meningkat

Sambodo menambahkan pelat nomor polisi tersebut merupakan asli mobil dinas Polri. Namun demikian, kata dia, pelat tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Pelaku mengambil pelat tersebut di garasi tanpa izin dari anggota Polri aktif tersebut.

"Pemiliknya anggota Polri aktif, namun ketika yang bersangkutan akan keluar mencari makan, pelatnya diganti dengan pelat ini yang ia temukan di garasi tanpa izin dari pemilik," kata Sambodo.

Sambodo juga memastikan, tersangka AS saat mengendarai mobil tersebut sedang dalam kondisi sadar dan sehat.

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini