Tabrak Lari Fortuner Berpelat Dinas Polri, Pelaku Ternyata Sopir Anggota Polisi Aktif

- 22 Agustus 2021, 19:13 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (tengah) menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka tabrak lari di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu, 22 Agustus 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (tengah) menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka tabrak lari di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu, 22 Agustus 2021. /ANTARA/Sihol Hasugian

PORTAL BONTANG - Peristiwa tabrak lari mobil Fortuner berpelat dinas Polri yang melawan arah dan kabur usai menabrak dua mobil, mulai menemukan ujungnya.

Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan pengemudi mobil tersebut berinisial AS (20) sebagai tersangka tabrak lari dua mobil di Jalan Tentara Pelajar Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jumat, 20 Agustus 2021 lalu.

Diketahui, AS mengendarai mobil Fortuner VRZ dengan pelat dinas Polri 3488-07.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Bontang 22 Agustus 2021: Konfirmasi Harian Turun Drastis, Pasien Sembuh Capai 244 Orang

 

"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV (kamera pengawas, red)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu, 22 Agustus 2021, dikutip dari Antara.

"Termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan dan sebagainya," sambungnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Sambodo, tersangka mengemudikan mobil dengan melawan arah yang membahayakan para pengemudi lainnya.

Kemudian, tak ada iktikad baik dari AS untuk menolong korban atau melaporkan ke polisi terdekat.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Fenomena Bulan Biru, Dapat Dilihat di Seluruh Indonesia

Ditandai dengan yang bersangkutan setelah kejadian langsung melarikan diri.

"AS juga dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan, yaitu melawan arah, dan putar balik tiba-tiba dan tetap melanjutkan perjalanan walaupun setelah kecelakaan terjadi," kata dia.

Dia menegaskan, tersangka AS bukanlah anggota Polri, melainkan sopir dari anggota Polri aktif yang menyalahgunakan pelat nomor kendaraan atasannya.

"Pelaku bukan anggota Polri, pelaku kalau di KTP-nya adalah pelajar atau mahasiswa, tapi saat ini bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," katanya.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Petani Porang, BNI Siapkan KUR Agar Nilai Ekspor Meningkat

Sambodo menambahkan pelat nomor polisi tersebut merupakan asli mobil dinas Polri. Namun demikian, kata dia, pelat tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Pelaku mengambil pelat tersebut di garasi tanpa izin dari anggota Polri aktif tersebut.

"Pemiliknya anggota Polri aktif, namun ketika yang bersangkutan akan keluar mencari makan, pelatnya diganti dengan pelat ini yang ia temukan di garasi tanpa izin dari pemilik," kata Sambodo.

Sambodo juga memastikan, tersangka AS saat mengendarai mobil tersebut sedang dalam kondisi sadar dan sehat.

Baca Juga: 18 Pekerja Migran Ilegal Asal Indonesia Beserta 2 Calo Ditahan Imigrasi Malaysia

"Kepada yang bersangkutan juga sudah dilakukan cek urine dengan hasil semuanya negatif," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan dengan pasal 310 ayat 1, pasal 311 ayat 2, pasal 311 ayat 3, dan asal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya, mobil Fortuner VRZ berpelat dinas Polri viral di media sosial Instagram karena melawan arah dan melarikan diri usai menabrak dua mobil.

"Tolong bantu viralkan kawan-kawan yang melihat story ini oknum polisi yang melawan arah dan menabrak mobil saya dan melukai saya lalu melarikan diri," tulis akun instagram @mala_hasan04.***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini