Demi Kembalikan Aset, Rita Widyasari Disebut Suap Penyidik KPK Rp5,197 Miliar

13 September 2021, 13:16 WIB
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 13 September 2021. /ANTARA/Desca Lidya Natalia

PORTAL BONTANG - Sidang pembacaan dakwaan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju menyebut nama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Diketahui, Rita Widyasari menjadi terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara, Maskur Husain, Rita disebut menyuap keduanya senilai Rp5,197 miliar.

Baca Juga: Minum Kopi Tanpa Gula Bisa Bakar Lemak? Ini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

"Bahwa uang yang diperoleh terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain terkait kepentingan Rita Widyasari adalah sejumlah Rp5.197.800.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip PortalBontang.com dari Antara, Senin, 13 September 2021.

Uang sebanyak itu, kata JPU, digunakan untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK).

JPU menceritakan kronologi tindak penyuapan tersebut berdasarkan surat dakwaan kepada terdakwa.

Perkenalan Robin Pattuju dengan Rita Widyasari dimulai pada Oktober 2020 oleh Wakil Ketua DPR dari fraksi partai Golkar Azis Syamsudin.

Baca Juga: 10 Makanan Tak Baik untuk Otak Jika Dikonsumsi Berlebihan

Usai perkenalan, pertemuan berikutnya dengan Rita kembali terjadi seminggu kemudian. Robin kini ditemani pengacara, Maskur Husain, datang ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

Robin datang sebagai penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu identitas, sementara Maskur Husain diperkenalkan sebagai pengacara.

Keduanya mencoba membujuk dan meyakinkan Rita, bahwa aset-aset yang disita KPK bisa dikembalikan dengan imbalan Rp10 miliar.

 

Bila pengembalian aset berhasil, Maskur meminta bagian 50 persen dari total nilai aset.

Baca Juga: Tukar Segera! Kode Redeem FF 12 September 2021, Dapatkan Voucher hingga Skin Senjata

"Maskur Husain menyampaikan bahwa 'lawyer fee' sejumlah Rp10 miliar tersebut lebih murah daripada yang biasanya dia minta, di mana hal tersebut bisa karena ada terdakwa Stepanus Robin Pattuju sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain," tutur jaksa.

Komunikasi dengan Robin dan Maskur kemudian dilaporkan Rita kepada Azis Syamsuddin.

 

Pada 20 November 2020, terpidana kasus rampok uang rakyat (korupsi) di KPK, Usman Effendi mentransfer uang sejumlah Rp3 miliar ke rekening atas nama Maskur Husain sebagai pembayaran "lawyer fee" oleh Rita Widyasari.

Hal tersebut menindaklanjuti perjanjian Usman Effendi dengan Rita Widyasari pada 16 November 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Ungkapan Duka Cita Megawati Meninggal, Ini Faktanya

Penjanjian tersebut menyebutkan, pinjaman uang akan diganti dua kali lipat oleh Rita.

Ia memberi jaminan satu sertifikat tanah seluas 140 meter persegi di Bandung, atas nama Dayang Kartini, ibu dari Rita Widyasari.

Selain tanah, dokumen aset Rita berupa apartemen di Jakarta Pusat dan sebidang tanah beserta rumah di Bandung juga diserahkan kepada Robin dan Maskur.

27 November 2020, Rita Widyasari menandatangani surat kuasa kepada Maskur Husain terkait permohonan PK, dan mencabut kuasa kepada penasihat hukum sebelumnya.

Baca Juga: Beredar Video Penjualan Daging Anjing di Paser Senen, Ini Konfirmasi Pasar Jaya

Berlanjut pada Januari-April 2021, Rita mentransfer uang ke Robin melalui rekening atas nama Adelia Safitri dan Riefka Amalia, seluruhnya berjumlah Rp60,5 juta.

Robin juga menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,137 miliar untuk mengurus perkara Rita Widyasari.

Uang itu diambil Robin bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan.

Sebagian hasil penukaran valuta asing tersebut, yakni sejumlah Rp1,5 miliar lalu diberikan kepada Maskur Husain di Apartemen Sudirman.

Baca Juga: Tips Terhindar dari Malas Sholat ala Hanan Attaki, Apa Saja?

Sehingga total uang yang didapat Robin bersama Maskur untuk kepentingan Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.

Uang itu kemudian dibagi, dengan rincian Robin mendapat Rp697,8 juta dan Maskur Husain mendapat Rp4,5 miliar.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekira Rp513 juta), sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ancaman pidana pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler