Aturan Terbaru, Anak di Bawah 18 Tahun Bisa Mudik Lebaran Tanpa PCR dan Antigen

- 20 April 2022, 08:44 WIB
Ilustrasi mudik. Dalam aturan terbaru mudik lebaran tersebut, pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah 18 tahun melakukan perjalanan tanpa perlu tes PCR maupun antigen.
Ilustrasi mudik. Dalam aturan terbaru mudik lebaran tersebut, pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah 18 tahun melakukan perjalanan tanpa perlu tes PCR maupun antigen. /maghfur/antarafoto

PORTAL BONTANG - Pemerintah kembali memperbarui aturan terbaru terkait mudik lebaran tahun ini. 

Dalam aturan terbaru mudik lebaran tersebut, pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah 18 tahun melakukan perjalanan tanpa perlu tes PCR maupun antigen.

Dalam aturan mudik lebaran sebelumnya, anak-anak usia tersebut wajib melakukan tes PCR maupun antigen sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah Pada 2 Mei 2022

Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Senin, 18 April 2022.

''Kita memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik, tapi ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun,'' kata Menkes Budi, dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Kemenkes, Rabu 20 April 2022.

Ia melanjutkan, keputusan tersebut telah diambil oleh Presiden RI Joko Widodo bahwa bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun tetap bisa mudik tanpa PCR dan Antigen.

''Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasi nya sudah 2 kali,'' ucap Budi.

Baca Juga: Lakukan 5 Hal Ini saat Berpuasa Agar Tetap Sehat

Halaman:

Editor: M. Zulfikar

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x