Biaya Haji 2022 Disepakati Rp39,8 Juta per Jemaah

- 14 April 2022, 16:00 WIB
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut biaya haji 2022 rata-rata sebesar Rp39.886.009.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut biaya haji 2022 rata-rata sebesar Rp39.886.009. /kemenag

PORTAL BONTANG - Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya haji 2022 telah disepakati pemerintah bersama DPR. 

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut biaya haji 2022 rata-rata sebesar Rp39.886.009.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag, dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Kemenag, Kamis 14 April 2022.

Baca Juga: Vonis Mati Pemerkosa Santriwati di Bandung, Akademisi: Pertama di Indonesia

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Pada 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 11 Ramadhan 1443 H, 13 April 2022 Wilayah Bontang, Samarinda, dan Balikpapan

Halaman:

Editor: M. Zulfikar

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x