PORTAL BONTANG - Bareskrim Polri kembali menahan tersangka kasus penipuan investasi binary option (Binomo).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner (binary option) Binomo.
"Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, dikutip PortalBontang.com dari Antara, Selasa 19 April 2022.
Baca Juga: Baznas Bontang Beri Bantuan 633 Paket Sembako untuk Pasukan Hijau dan Kuning
Sebelum ditahan, Vanessa dan ayahnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 18 April 2022 dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB.
Pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz itu dan ayahnya ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Terhadap tersangka Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.
"Sesuai pasal yang dipersangkakan, keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Whisnu.
Artikel Rekomendasi