PORTAL BONTANG - Peristiwa pemerkosaan yang menjerat seorang pemimpin pesantren kepada belasan santriwati tahun lalu menjadi sebuah kejadian kelam di dunia pendidikan.
Setelah melalui panjangnya proses hukum yang awalnya pidana penjara seumur hidup, lalu yang terbaru berubah menjadi vonis hukuman mati kepada pemerkosa santriwati tersebut.
Melihat akan hal itu, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ratri Novita Erdianti menanggapi kasus pemerkosaan santriwati tersebut dari aspek hukum.
Ratri, sapaan akrabnya menjelaskan, peraturan akan kasus tersebut sudah tertera di Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Di dalam UU terkait, telah diatur pemberian hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual. Menurutnya, apa yang dilakukan sang pelaku pemerkosaan adalah kejahatan serius yang melebihi batas manusia.
Namun di sisi lain hukuman mati tentu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Meski begitu, keputusannya masih tergantung pada aspek jumlah korban, dampak yang dirasakan hingga pelaku.
Dari tiga aspek tersebut, akan muncul pertimbangan yang menentukan berat atau ringannya hukuman.
Baca Juga: 5 Manfaat Timun Suri Bagi Kesehatan, Cocok Jadi Hidangan Buka Puasa
Artikel Rekomendasi