Vonis Mati Pemerkosa Santriwati di Bandung, Akademisi: Pertama di Indonesia

- 14 April 2022, 11:41 WIB
Predator seks Herry Wirawan divonis hukuman mati. Peristiwa pemerkosaan yang menjerat seorang pemimpin pesantren kepada belasan santriwati tahun lalu menjadi sebuah kejadian kelam di dunia pendidikan.
Predator seks Herry Wirawan divonis hukuman mati. Peristiwa pemerkosaan yang menjerat seorang pemimpin pesantren kepada belasan santriwati tahun lalu menjadi sebuah kejadian kelam di dunia pendidikan. /PMJ News

PORTAL BONTANG - Peristiwa pemerkosaan yang menjerat seorang pemimpin pesantren kepada belasan santriwati tahun lalu menjadi sebuah kejadian kelam di dunia pendidikan.

Setelah melalui panjangnya proses hukum yang awalnya pidana penjara seumur hidup, lalu yang terbaru berubah menjadi vonis hukuman mati kepada pemerkosa santriwati tersebut.

Melihat akan hal itu, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ratri Novita Erdianti menanggapi kasus pemerkosaan santriwati tersebut dari aspek hukum.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 11 Ramadhan 1443 H, 13 April 2022 Wilayah Bontang, Samarinda, dan Balikpapan

Ratri, sapaan akrabnya menjelaskan, peraturan akan kasus tersebut sudah tertera di Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Di dalam UU terkait, telah diatur pemberian hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual. Menurutnya, apa yang dilakukan sang pelaku pemerkosaan adalah kejahatan serius yang melebihi batas manusia.

Namun di sisi lain hukuman mati tentu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Meski begitu, keputusannya masih tergantung pada aspek jumlah korban, dampak yang dirasakan hingga pelaku.

Dari tiga aspek tersebut, akan muncul pertimbangan yang menentukan berat atau ringannya hukuman.

Baca Juga: 5 Manfaat Timun Suri Bagi Kesehatan, Cocok Jadi Hidangan Buka Puasa

Halaman:

Editor: M. Zulfikar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x