“Kejahatan yang dilakukan pelaku menurut saya telah melewati batas kemanusiaan. Maka kejahatan yang serius harus diberi hukuman yang serius pula agar memberikan efek jera. Tidak hanya bagi pelaku tapi juga bagi masyarakat luas,” katanya kepada PortalBontang.com dalam rilisnya, Kamis 14 April 2022.
Dosen asal Pasuruan itu mengungkapkan, vonis hukuman mati untuk kasus terkait adalah yang pertama dalam sejarah Indonesia bagi pelaku kekerasan seksual.
Menurutnya, ketika hakim memutuskan sebuah kasus pidana, ada banyak hal yang harus diperhatikan. Utamanya yang menyangkut aspek korban yang harus dilihat secara psikologis. Pun dengan masa depan yang akan dihadapi oleh belasan korban tersebut.
Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Dinilai Jadi Bandara Teraman se-ASEAN
Lebih lanjut. ketika nanti ada kasus yang serupa, disparitas bisa saja terjadi. Maksudnya adalah hukuman yang diputuskan nantinya tidak akan selalu sama dengan kasus pemerkosaan santriwati tersebut.
Hal itu karena kondisi dan situasi kasus yang mungkin berbeda pula. Begitupun jika mengajukan upaya banding yang tidak selalu menghasilkan hukuman yang ringan, tapi bisa juga menjadi lebih berat.
“Ketika mengajukan banding, bukan berarti hukuman pelaku pasti diringankan. Bahkan bisa jadi sebaliknya yakni diberikan hukuman yang lebih berat,” ucapnya.
Ratri kembali menjelaskan bahwa peristiwa kelam dan hukuman mati kepada pelaku ini, menjadi pembelajaran dan edukasi bahwa kejahatan yang dilakukan merupakan kejahatan serius.
Baca Juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Resmi Ditahan, Jadi Tersangka Pengeroyokan
Selain itu, peristiwa ini nyatanya juga berefek pada penurunan kepercayaan masyarakat kepada instansi pendidikan. Khususnya pendidikan yang berlangsung di pondok pesantren.
Artikel Rekomendasi