Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet Dimulai, Bareskrim Polri Periksa Pelapor

- 25 Maret 2022, 15:00 WIB
Lagi-lagi, kasus dugaan investasi bodong diusut kepolisian. Kali ini, Bareskrim Polri memulai pemeriksaan terkait robot trading EA Copet.
Lagi-lagi, kasus dugaan investasi bodong diusut kepolisian. Kali ini, Bareskrim Polri memulai pemeriksaan terkait robot trading EA Copet. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

"Secara umum (penyidik menanyakan) kenapa terjadinya scam, transfernya ke mana saja, (hingga menyoal) proses pembuatan akun," tuturnya.

Rencananya kata Andreans, penyidik akan kembali memanggil para korban lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini, Jumat 25 Maret 2022.

"Saya besok dampingi saksi ada lima (diminta penyidik) sama saya jadi enam," tuturnya.

Baca Juga: Kawasan Sekitar IKN Nusantara Jadi Sasaran Tambang Batu Bara Ilegal, 3 Orang Jadi Tersangka

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan menyatakan belum mengetahui terkait pemeriksaan tersebut.

"Saya cek dulu," ucapnya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com.

Sebelumnya robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

Baca Juga: Menteri LHK: Konsep Forest City IKN Nusantara Bisa Jadi Contoh

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," kata Charlie di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini