Kawasan Sekitar IKN Nusantara Jadi Sasaran Tambang Batu Bara Ilegal, 3 Orang Jadi Tersangka

- 25 Maret 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi pertambangan batu bara. Meski sudah menjadi kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, tak menyurutkan niat para penambang batu bara ilegal beraktivitas di sana.
Ilustrasi pertambangan batu bara. Meski sudah menjadi kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, tak menyurutkan niat para penambang batu bara ilegal beraktivitas di sana. /Pexels.com/Tom Fisk

PORTAL BONTANG - Meski sudah menjadi kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, tak menyurutkan niat para penambang batu bara ilegal beraktivitas di sana.

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga orang tersangka penambangan batu bara ilegal di sekitar lokasi IKN.

Penambangan batu bara ilegal itu tepatnya terjadi di di Km 43 Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Usai Banjir Sangatta, Bupati Kutim Perintahkan Dinas PU Normalisasi Sungai dan Drainase

"Tiga orang tersangka tersebut diamankan melalui operasi penindakan tambang ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Minggu 21 Maret 2022, pukul 00.00 WITA," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduar Hutapea, dikutip PortalBontang.com dari Antara.

Pada operasi tersebut, tim Gakkum KLHK berhasil mengamankan 11 orang terduga pelaku inisial M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44), dan IS (35) beserta barang bukti berupa dua unit ekskavator merek LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning, satu buah buku catatan motif batik warna biru, dua buah buku Nota Kontan merek Borneo warna biru, satu buah buku catatan motif batik merek Kiky warna cokelat, dan satu kantong sampel batu bara.

Eduward Hutapea mengatakan, dari 11 orang yang diamankan pada akhirnya penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu M (60) yang bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara dan ES (34) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat ekskavator.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp10 miliar,” kata Eduar pula.

Baca Juga: Justin Bieber Jadikan Jakarta Tujuan Tur Konser Dunia, Simak Tanggal, Lokasi, dan Cara Pembelian Tiket

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini