Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet Dimulai, Bareskrim Polri Periksa Pelapor

- 25 Maret 2022, 15:00 WIB
Lagi-lagi, kasus dugaan investasi bodong diusut kepolisian. Kali ini, Bareskrim Polri memulai pemeriksaan terkait robot trading EA Copet.
Lagi-lagi, kasus dugaan investasi bodong diusut kepolisian. Kali ini, Bareskrim Polri memulai pemeriksaan terkait robot trading EA Copet. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

Dikatakan Charlie, dalam kasus ini para korban melaporkan dua orang atas nama R selaku pemilik atau owner dari robot trading tersebut, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini