Baca Juga: KPK Ungkap Peran Suami Bupati Probolinggo dalam Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat
Meskipun durasi makan di tempat telah ditambah, pemerintah tetap memberikan batasan waktu operasional yang diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
Aturan berbeda diberlakukan untuk wilayah Jawa-Bali yang masih berada di status PPKM Level 4.
Jam operasional warung makan atau sejenisnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Kapasitas pengunjung yang bisa makan di tempat tetap dibatasi hanya sebanyak 50 persen dari kapasitas.
Selain aturan tersebut, di sejumlah wilayah dengan lingkup bisnis restoran memberlakukan harus ada sertifikat vaksin.
Jika pengunjung belum mendapatkan vaksin, ia tidak bisa masuk ke restoran tersebut dan harus memesan take away.*** (Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi