Dapat Extra Time, Ini Aturan Baru Makan di Warteg Saat PPKM

- 7 September 2021, 14:54 WIB
Pemerintah mengizinkan makan di tempat, atau dine in.
Pemerintah mengizinkan makan di tempat, atau dine in. /Pixabay/Free-Photos

PORTAL BONTANG - Makan di warteg kini tak perlu terburu-buru. Ada perpanjangan waktu (extra time) dalam aturan baru perpanjangan pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Aturan baru makan di warteg ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, saat mengumumkan perpanjangan PPKM.

Diketahui, PPKM level 2-4 wilayah Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021. Sementara untuk luar wilayah Jawa-Bali hingga 20 September 2021.

Baca Juga: Koes Hendratmo 'Berpacu Dalam Melodi' Meninggal Dunia

 

Dikutip PortalBontang.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Aturan Baru Makan di Warteg Selama Perpanjangan PPKM".

Sebelumnya, masyarakat hanya boleh makan di tempat makan atau dine in maksimal selama 30 menit.

Kini, pemerintah melonggarkan kebijakan tersebut dengan memberikan tambahan batas waktu.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan waktu makan maksimal 60 menit," kata Tito Karnavian.

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x