Dapat Extra Time, Ini Aturan Baru Makan di Warteg Saat PPKM

- 7 September 2021, 14:54 WIB
Pemerintah mengizinkan makan di tempat, atau dine in.
Pemerintah mengizinkan makan di tempat, atau dine in. /Pixabay/Free-Photos

PORTAL BONTANG - Makan di warteg kini tak perlu terburu-buru. Ada perpanjangan waktu (extra time) dalam aturan baru perpanjangan pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Aturan baru makan di warteg ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, saat mengumumkan perpanjangan PPKM.

Diketahui, PPKM level 2-4 wilayah Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021. Sementara untuk luar wilayah Jawa-Bali hingga 20 September 2021.

Baca Juga: Koes Hendratmo 'Berpacu Dalam Melodi' Meninggal Dunia

 

Dikutip PortalBontang.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Aturan Baru Makan di Warteg Selama Perpanjangan PPKM".

Sebelumnya, masyarakat hanya boleh makan di tempat makan atau dine in maksimal selama 30 menit.

Kini, pemerintah melonggarkan kebijakan tersebut dengan memberikan tambahan batas waktu.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan waktu makan maksimal 60 menit," kata Tito Karnavian.

Baca Juga: KPK Ungkap Peran Suami Bupati Probolinggo dalam Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat

Meskipun durasi makan di tempat telah ditambah, pemerintah tetap memberikan batasan waktu operasional yang diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

Aturan berbeda diberlakukan untuk wilayah Jawa-Bali yang masih berada di status PPKM Level 4.

Jam operasional warung makan atau sejenisnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Kapasitas pengunjung yang bisa makan di tempat tetap dibatasi hanya sebanyak 50 persen dari kapasitas.

Selain aturan tersebut, di sejumlah wilayah dengan lingkup bisnis restoran memberlakukan harus ada sertifikat vaksin.

Jika pengunjung belum mendapatkan vaksin, ia tidak bisa masuk ke restoran tersebut dan harus memesan take away.*** (Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x