"Kini keduanya sudah ditahan di Kupang tepatnya di Denpom Kupang untuk menjalani proses hukum," ucap Komandan Kodim/1627 Rote Ndao Letkol TNI Educ Permadi dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara pada 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Cek Subsidi Listrik PLN September 2021, Daftar di Laman Resminya
Letkol TNI Educ Permadi bertanggung jawab atas perbuatan bengis yang dilakukan anggotanya.
Letkol TNI Educ Permadi menjamin kejadian serupa tidak akan terulang lagi pada masa yang akan datang.
Institusi TNI juga mendatangi rumah korban untuk memeriksa kondisi kesehatan PS yang dikabarkan sudah mulai membaik.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak juga mengutus dokter dari Kesehatan Kodam ix/Udayana untuk mengecek kondisi PS.*** (Rio Rizky Pangestu/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi