Diduga Penistaan Agama, Pernyataan Muhammad Kace Tuai Kecaman dari Pakar Hukum dan Ormas Islam

- 23 Agustus 2021, 09:14 WIB
Sosok Muhammad Kace yang diduga menistakan Nabi Muhammad SAW
Sosok Muhammad Kace yang diduga menistakan Nabi Muhammad SAW /Screenshot YouTube Murtadin Indonesia

PORTAL BONTANG - Pernyataan Muhammad Kace yang menyinggung umat Islam menjadi viral di media sosial.

Sejumlah ulama dan organisasi masyarakat (Ormas) Islam ramai-ramai mengecam pernyataan pria yang disebut kerap melakukan penistaan agama.

Kecaman tersebut salah satunya datang dari Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.

Baca Juga: VAR Anulir Gol Ronaldo saat Juventus vs Udinese, Hasil Akhir Imbang 2-2

"Saya menilai pernyataan seorang yang menyebut dirinya Muhammad Kace itu tidak berdasar, tidak logis, pernyataan yang murahan dan Picisan," ujar Abdul Mu'ti dikutip dari video yang diunggah akun Twitter @TVMuhammadiyah pada Minggu, 22 Agustus 2021.

Mu'ti menilai, pernyataan itu dapat memancing permusuhan dan merusak kerukunan antar-umat beragama yang selama ini sudah terbina dengan baik.

"Aparatur keamanan dapat memeriksa yang bersangkutan terutama terkait dengan motivasi dari pernyataan-pernyataannya bahkan mungkin memeriksa kesehatan jiwanya," bebernya, dikutip PortalBontang.com dari Mantra Sukabumi.

Dirinya melanjutkan, apabila memang yang bersangkutan sengaja membuat pernyataan yang dimaksudkan untuk menghina dan melecehkan agama Islam, untuk segera diproses.

Baca Juga: Bakal Mewah, Pembangunan Rujab Bupati Daerah Calon IKN Baru Habiskan Rp34 Miliar

"Karena itu saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan isi materi dan pernyataan yang bersangkutan karena dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat," lanjut Abdul Mu'ti.

Senada, kecaman juga datang dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), Ahmad Hilmi Faisal Zaini.

Dikutip PortalBontang.com dari Priangantimurnews.com, PBNU mengecam keras pernyataan youtuber yang dinilai memenuhi unsur ujaran kebencian terhadap agama.

“Maka dalam hal ini kami menyampaikan, pertama kami mengecam keras pernyataan dari Muhammad Kace karena ini dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama yang telah dibangun selama ini,” katanya, dari Channel Youtube TVNU.

Baca Juga: Lord Adi Gagal Lolos Grand Final MasterChef Indonesia, Jadi Trending di Twitter, Warganet Auto Sedih

Ia juga mendesak kepolisian agar segera mengusut tindakan Muhammad Kace,

“Kedua mendesak kepada aparat keamanan, kepada kepolisian untuk mengusut tuntas penegakan hukum dan perundang-undangan secara adil," tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh umat beragama untuk senantiasa menjaga kerukunan.

"Saya mengajak masyarakat untuk terus menghidupkan spirit moderasi dalam beragama dan menjaga kesatuan dan persatuan kesatuan," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Tahu Terima Kasih, Pekerja di Marangkayu Gondol Uang Rp70 Juta Milik Majikan

Penuhi Unsur Ujaran Kebencian

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menilai, ucapan Muhammad Kace yang menyinggung Nabi Muhammad SAW menjurus pada penistaan agama.

Menurutnya, tindakan youtuber tersebut telah memenuhi unsur 156a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Tabrak Lari Fortuner Berpelat Dinas Polri, Pelaku Ternyata Sopir Anggota Polisi Aktif

"Jadi kalimat 'Siapa yang pembunuh, siapa yang perang badar, itu Muhammad. Muhammad bin Abdullah adalah pemimpin perang badar dan uhud, membunuh dan membinasakan. Jelas ya pembunuh adalah iblis', sudah memenuhi unsur penodaannya," kata Suparji dalam keterangan persnya, dikutip PortalBontang.com dari RagamIndonesia.com.

Selain itu, unsur "barang siapa" juga terpenuhi, lantaran ia merupakan subyek hukum yang bisa mempertanggung jawabkan tindakannya. Sedangkan unsur "di muka umum" terpenuhi lantaran yang bersangkutan mengunggah videonya di kanal youtube.

"Di kanal youtube semua masyarakat bisa melihat. Maka ini termasuk di muka umum sebagaimana dimaksud pasal 156a KUHP," paparnya.

Maka dari itu, ia berharap kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas yang bersangkutan. Sebab, tidak ada ruang bagi penista agama di Indonesia.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Bontang 22 Agustus 2021: Konfirmasi Harian Turun Drastis, Pasien Sembuh Capai 244 Orang

"Polri sebaiknya melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kasus semacam ini. Jangan sampai, penistaan agama semakin menjamur dan menghancurkan sendi-sendi persatuan kita," tuturnya.

Lebih lanjut, ia meminta kepada masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Suparji berpesan, jangan ada tindakan main hakim sendiri dari masyarakat.***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah