PORTAL BONTANG - Perilaku MR (26) tak bisa dibenarkan. Sudah diberi tempat tinggal oleh majikan di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ia justru mencari kesempatan menggondol hartanya.
Untung saja, aksi tangan panjangnya terekam kamera pengawas, dan sang majikan langsung melaporkannya ke Polsek Marangkayu.
Aksi pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 1 Agustus 2021 lalu di rumah korban, Desa Sambera Baru, Kecamatan Marangkayu.
Baca Juga: Tabrak Lari Fortuner Berpelat Dinas Polri, Pelaku Ternyata Sopir Anggota Polisi Aktif
Berbekal kunci serep pintu kamar yang dicuri sebelumnya, MR memasuki kamar korban dan mengambil uang sebanyak Rp70 juta yang disimpan di lemari pakaian.
Peristiwa ini pun diketahui, saat korban memeriksa rekaman kamera pengawas. Memastikan rekaman tersebut, korban pun langsung memeriksa kondisi kamar dan lemari pakaian tersebut.
Benar saja, uang yang disimpan oleh korban pun telah raib digondol MR. Pelaku yang merasa aksinya sudah terendus, akhirnya kabur dari rumah majikannya, tempat ia tinggal.
Setelah korban melapor ke Polsek Marangkayu, petugas pun melakukan penyelidikan. Alhasil, MR berhasil diringkus di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu, 22 Agustus 2021, dini hari.
Artikel Rekomendasi